29 September 2007

PERNYATAAN SIKAP Malaysia

PERNYATAAN SIKAP
SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA (SBMI)
TERHADAP NEGARA MALAYSIA ATAS PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN PADA BURUH MIGRAN INDONESIA
(23.000 LEBIH PERTAHUN BURUH MIGRAN INDONESIA TIDAK MENDAPATKAN HAK-HAKNYA)

Malaysia sebagai negara serumpun dijadikan salah satu negara idola bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dijadikan negara tujuan penempatan untuk memperbaiki nasip keluarganyua merupakan salah satu negara yang berasaskan hukum islam, namun label negara yang berhukumkan islam yang disandang malaysia tidaklah sepadan dan tidak sebanding lurus dengan sumbangan Buruh Migran Indonesia dalam pembangunan yang sedang berkembang di negri jiran tersebut, jerih payah dan sumbangan Buruh Migran khususnya Buruh Migran Indonesia dibalas dengan tidak adanya perlindungan hukum dan pelanggaran HAM yang diterima dan sialami oleh buruh migran indonesia.

Dari tahun-ketahun kebijakan negeri jiran ini terhadap buruh migran indonesia tidaklah menunjukkan prestasi apalagi sampai pada tingkat memuaskan justru yang terjadi sebaliknya, yaitu kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan buruh migran indonesia, kebijakan-kebijakan yang tidak manusiawi yang sangat jauh dari aspek-aspek kemanusiaan, hal ini terbukti dengan banyaknya negara-negara di dunia internasional yang mengecam tindakan-tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pemerintah malaysia terhadap buruh migran yang sedang bekerja tak terkecuali terhadap buruh migran indonesia, penilaian pemerintah amerika yang menggolongkan Malaysia masuk dalam katagori tier 3 terhadap perdagangan orang (traficking) khususnya yang dialami oleh anak dan perempuan indonesia, hal ini menjadi bukti nyata bahwa Malaysia tidak dan belum memberikan perlindungan kemanusiaan terhadap masyarakat Internasional khususnya masyarakat indonesia.

Berbagai pelangaran HAM tersebut tercermin dari kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran indonesia di malaysia yang meliputi :
- Kasus penyikasaan dan kematian misalnya : Kasus kematian Parsiti asal Wonosobo, kemudian kasus penyiksaan dan kematian yang dialami m raisun asal sumenep bulan juli lalu, dan yang terakhir kasus kematian Kunarsih asal demak, penyiksaan ceriati dari brebres dan yang dialami nirmala bonat yang menyentakkan keprihatinan rakyat indonesia dan serta kasus - kasus lain yang melibatkan banyak buruh migran indonesia yang disiksa di negeri jiran tersebut, disamping disiksa juga banyak dari buruh migran indonesia yang di bunuh dan juga yang diancam hukuman mati. Kasus ini mengingatkan kita kembali terhadap banyak kasus-kasus yang terdahulu yang sampai saat ini proses hukumnya masih tidak jelas dan kasus kasus lainya yang masih dalam proses penyidikan dan peradilan negeri jiran ini.
- Kasus – kasus massif yang bersifat laten seperti penangkapan sewenang-wenang oleh aparat imigrasi,polisi diraja malaysia rela (Sejenis milisi rakyat sipil) terhadap buruh migran indonesia ketika mereka tidak membawa dokumen mereka yang mana dokumen mereka nota bone dipegang oleh majikan mereka, kasus hukum cambuk/sebat yang hanya diperuntukkan untuk buruh migran indonesia yang kemudian didepportasitanpa kompensasi dan penerimaaan hak-hak yang seharusnya diterima Buruh Migran Indonesia yang dilakukan berkepanjangan yang tidak pernah ada ujungnya.
- Dan serta kasus – kasus pelanggaran HAM dan hukum yang masih banyak lagi yang belum terkuang dan mencuat di media massa (Publik)

Kesemua kasus ini sampai saat ini penanganan hukumnya belum jelas bahkan terkesan pemerintah malaysia tidak mau menyelesaikan kasus-kasus tersebut bahkan dalam penegakan hukum atas kasus yang dialami Buruh Migran Indonesia didiskriminasi bahkan terkesan dipeti es kan.kesemua kasus ini sampai saat ini penanganan hukumnya belum jelas bahkan terkesan pemerintah malaysia

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka kami berkesimpulan bahwa pemerintah Malaysia telah melakukan PELANGGARAN HAM terhadap buruh migran indonesia.
Maka dengan ini SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA dan Buruh Migran Indonesia beserta keluarganya dengan ini MENUNTUT :

1. Malaysia harus dan segera membuat Undang-undang dan peraturan tentang Perdagangan Manusia dimana Buruh Migran Indonesia sebagai korban tebesarnya agar dapat terlindungi dan akan menjadi counter dari UU dan peraturan lainya di Malaysia yang merugikan Buruh Migran Dunia yang berada di Malaysia
2. Pemerintah Malaysia menghukum dengan berat dan cepat para pelaku pembunuhan dan penyiksaan terhadap buruh migran indonesia.
3. Menghentikan segala macam bentuk penyiksaan bagi buruh migran indonesi ( fisik, psikis dan ekonomi )
4. Mengusut tuntas berbagai jenis kematian yang dialami oleh buruh migran indonesia dan mempercepat proses pemulangan jenazah bagi keluarga korban yang selama ini dilakukan bertele-tele
5. Pemerintah Malaysia harus membubarkan Milisi seperti halnya yang dilakukan penangkapan massif oleh RELA yang berakibat hukuman gantung, sebat dan penahanan yang dialami Buruh Migran Indonesia yang bermuara dengan pendeportasian massal .
6. Pemeritah Malaysia harus melindungi buruh migran yang bekerja di negerinya sebagai sikap manusiawi terhadap masyarakat dunia.
7. Segera mengadakan pertimbangan stabilitas dunia terhadap budaya pemutihan terhadap Buruh Migran yang tidak berdokument menjelang hari kemerdekaan Malaysia dan pada waktu lainya.

Demikian pernyataan sikap ini kami utarakan agar menjadi perhatian penuh Kerajaan Malaysia dan sebagai negara bersahabat dan serumpun, atas perhatian dan tindakan cepat amat sangat ditunggu Buruh Migran dan anggota keluarganya.


Kontak Person :
SBMI: 021-71683281

1. Miftah Farid : 08156895501 2. Haris Aritonang : 081382261025 3. Choirul Hadi : 08175753305









PEMULANGAN BMI BERMASALAH DAN KELUARGANYA
DARI MALAYSIA MELALUI 17 DEBARKASI DARI TGL 29 OKTOBER 2004 s\D 31 AGUSTUS 2005
JUMLAH PEMULANGAN TKI
PRIODE 29 OKTOBER
s\d
31 DESEMBER 2004 PRIODE 1 JANUARI s\d
31 AGUSTUS 2005
N0 Deberkasi\Transito
Ke Provinsi asal Jumlah TKI Jumlah TKI
1 2 3 4
1. Entikong (Kalbar) 6.075 orang 1.910 orang
2. Belawan (Sumut) 12.093 orang 3.749 orang
3. Polonia (Sumut) 1.467 orang -
4. Dumai (Riao) 29.334 orang 6.356 orang
5. Karimun (Kepri) 15.204 orang 3.431 orang
6. Tarakan (Kaltim) 687 orang 28 orang
7. Tj. Pinang (Kepri) 68.278 orang 16.117 orang
8. Batam (Kepri) 12.489 orang 3.043 orang
9. Nunukan (Kaltim) 38.302 orang 38.938 orang
10. Pare-pare (Sulsel) 18.288 orang 22.909 orang
11 Tj. Priok 8.740 orang 7.641 orang
12 Soekarna Hatta 859 orang -
13 Tj. Perak (Jatim) 14.808 orang 40.976 orang
14 Juanda (Jatim) 17.841 orang
45 A. Yani (Jateng) 106 orang -
16 Tj. Mas (Jateng) 1.585 orang 106 orang
17 Kl. Tungkal (Jambi) - -
Jumlah 246.156 orang 145.205 orang
391.361 Orang

PEMULANGAN TKI BERMASALAH DAN KELUARGANYA
DARI MALAYSIA DARI JANUARI S/D DESEMBER 2006
NOMER ASAL DEBARKASIH JUMLAH
01 TANJUNG PINANG 22.262 ORANG
02 TANJUNG BALAI KARIMUN 1.504 ORANG
03 BATAM 154 ORANG
JUMLAH 23.922


SEDANGKAN BURUH MIGRAN DARI MALAYSIAYANG DITANGANI OLEH SBMI
Tahun 2006
NOMER ASAL JUMLAH
01 Sumatra 29 Orang
02 DKI Jakarta
03 Jawa Barat 4 Orang
04 Jawa Tengah 6 Orang
05 Jawa Timur 18 Orang
06 NTB 28 Orang
07 NTT 53 Orang
08 Sulawesi 117 Orang
09 Kalimantan 76 Orang
JUMLAH 333 Orang


Tahun 2007

NOMER ASAL JUMLAH
01 Sumatra Utara 17 Orang
02 DKI Jakarta
03 Jawa Barat 4 Orang
04 Jawa Tengah 2 Orang
05 Jawa Timur 25 Orang
06 NTB 8 Orang
07 NTT 116 Orang
08 Sulawesi 202 Orang
09 Kalimantan 78 Orang
JUMLAH 452 Orang

Tidak ada komentar:

Template Designed by Douglas Bowman - Updated to New Blogger by: Blogger Team
Modified for 3-Column Layout by Hoctro