23 Juli 2007

Pernyataan Sikap Serikat Buruh Migran Indonesia untuk Deportasi Buruh Migran yang Tak Berdokumen

Fenomena deportasi dari Malaysia yang terus-menerus terjadi sekitar dua tahun belakangan ini bakal terulang kembali. Hal ini terungkap ketika Wakil Presiden Yusuf Kalla meminta pihak Menteri Hukum dan HAM dan KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia untuk membuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi ribuan buruh migran yang tidak berdukumen dalam jangka waktu enam bulan.

Melihat kondisi tersebut kita sangat perihatin dan bertanya-tanya, apakah pemerintah tidak pernah belajar dari pengalaman. Setiap dua tahun terus-menerus terjadi deportasi besar-besaran dari Malaysia. Di mana sesungguhnya kekuatan pemerintah kita?

Kenyataannya dari tahun ke tahun penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap buruh migran yang dideportasi dari Malaysia tidak pernah terselesaikan.

Pengabsahan Keppres No. 106/2004 tentang Penanganan Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dari Malaysia ternyata juga sama sekali tidak menjamin perlindungan para buruh migran.

Deportasi secara terus-menerus terjadi setiap minggu rupanya juga tidak menjadi cambuk pembelajaran pemerintah kita. Tahun 2007 ini saja telah dipulangkan sekitar 6.000 buruh migran dari Malaysia yang tidak berdokumen. Banyak di antara mereka telah berada di penjara-penjara Malaysia antara dua bulan hingga beberapa tahun.

Kita juga melihat persoalan deportasi dari Arab Saudi yang sampai saat ini tidak ada kejelasan berapa jumlah pasti dan kapan mulai dideportasi. Sementara itu yang masing-masing intansi pemerintah yang terkait memiliki sikap yang berbeda-beda.

Melihat semua perkembangan ini, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyatakan:

  1. Menolak dengan tegas adanya deportasi buruh migran Indonesia di Malaysia dan negara mana pun.
  2. Mendesak pada pihak-pihak yang berkepentingan agar segera mengadakan pemutihan dan perlindungan untuk buruh migran yang tidak berdokumen di negara mana pun.
  3. Mendesak pemerintah agar UU No. 39/2004 sungguh-sungguh dilaksanakan untuk memihak kepada perlindungan buruh migran dan menuntut agar buruh migran yang tidak berdokumen dimasukkan dalam kategori buruh migran yang dimaksudkan dan dipandang setara dalam memperoleh hak atas pelayanan perlindungan.
  4. Meminta pemerintah merevisi Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia sehingga sepenuhnya memihak kepada buruh migran.
  5. Meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan buruh migran dan anggota-anggota keluarga mereka.
  6. Mendesak masing-masing instansi pemerintah agar saling bersatu padu dan menggalang kerjasama serta menyingkirkan kepentingan instansi masing-masing, sehingga mampu mengutamakan perlindungan buruh migrant.

Kapan akan berakhir deportasi ini? Hanya keseriusan pemerintahlah yang bisa menjawabnya.

Tidak ada komentar:

Template Designed by Douglas Bowman - Updated to New Blogger by: Blogger Team
Modified for 3-Column Layout by Hoctro